
Manado – Bawaslu Sulawesi Utara menggelar sidang lanjutan adjudikasi atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diduga dilakukan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene, yang dilaporkan oleh Komisioner Bawaslu Minahasa Rendy Umboh, Erwin Sumampow, Donny Rumagit, Rabu (13/03/2019), di kantor Bawaslu Sulawesi Utara.
Agenda sidang mendengar jawaban terlapor lewat kuasa hukum Felly Runtuwene. Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda.
Lewat Kuasa Hukum terlapor Fendy Rendy Ratulangi SH, Jack Budiman SH, Fentje Bawengan S.Sos, M.Si dan kawan-kawan secara tegas dan jelas terlapor Felly Runtuwene menolak keseluruhan dalil penemu, dalam temuan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum.
“Temuan yang didalilkan oleh penemu tidak memenuhi syarat dari Pasal 454 Ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu bukanlah hasil pengawasan aktif penemu dan atau dengan kata lain bukan merupakan temuan langsung oleh penemu pada saat kejadian peserta Pemilu terindikasi terlapor melakukan dugaan pelanggaran administratif Pemilu,” ungkap kuasa hukum Felly Runtuwene, Fentje Bawengan.
Bawengan juga menyatakan fakta temuan penemu adalah saat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Minahasa Rabu (20/02/2019), pukul 20.00 Wita, di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Minahasa.
“Sehingga temuan penemu adalah cacat formil dan harus batal demi hukum. Dengan adanya pembahasan kedua Gakkumdu adalah berdasarkan laporan No 01/LP/PL/KAB/25.09/1/2019 yang pelapornya adalah Johanes Gerung. Laporan tersebut telah diproses sesuai dengan mekanisme dan hasilnya telah dihentikan sesuai dengan Pasal 23 Ayat 5 Peraturan Bawaslu No 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Maka seharusnya Bawaslu Kabupaten Minahasa tidak lagi mengajukan dalam sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu dan seharusnya Bawaslu provinsi sebagai majelis sidang tidak lagi melanjutkan pada saat sidang pendahuluan yang dilakukan Bawaslu,” tegas Bawengan.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (15/3/2019), dengan agenda sidang pembuktian dari pihak pelapor.
(FerryTumimomor)