Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Parlementaria

Kuasa Hukum Felly Runtuwene Tolak Dalil Penemu

by Jerry
Kamis, 14 Maret 2019, 02:32 am
in Parlementaria, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share
Sidang adjudikasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Bawaslu Sulut


Manado – Bawaslu Sulawesi Utara menggelar sidang lanjutan adjudikasi atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diduga dilakukan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene, yang dilaporkan oleh Komisioner Bawaslu Minahasa Rendy Umboh, Erwin Sumampow, Donny Rumagit, Rabu (13/03/2019), di kantor Bawaslu Sulawesi Utara.

Agenda sidang mendengar jawaban terlapor lewat kuasa hukum Felly Runtuwene. Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda.

Lewat Kuasa Hukum terlapor Fendy Rendy Ratulangi SH, Jack Budiman SH, Fentje Bawengan S.Sos, M.Si dan kawan-kawan secara tegas dan jelas terlapor Felly Runtuwene menolak keseluruhan dalil penemu, dalam temuan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum.

“Temuan yang didalilkan oleh penemu tidak memenuhi syarat dari Pasal 454 Ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu bukanlah hasil pengawasan aktif penemu dan atau dengan kata lain bukan merupakan temuan langsung oleh penemu pada saat kejadian peserta Pemilu terindikasi terlapor melakukan dugaan pelanggaran administratif Pemilu,” ungkap kuasa hukum Felly Runtuwene, Fentje Bawengan.

Bawengan juga menyatakan fakta temuan penemu adalah saat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Minahasa Rabu (20/02/2019), pukul 20.00 Wita, di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Minahasa.

“Sehingga temuan penemu adalah cacat formil dan harus batal demi hukum. Dengan adanya pembahasan kedua Gakkumdu adalah berdasarkan laporan No 01/LP/PL/KAB/25.09/1/2019 yang pelapornya adalah Johanes Gerung. Laporan tersebut telah diproses sesuai dengan mekanisme dan hasilnya telah dihentikan sesuai dengan Pasal 23 Ayat 5 Peraturan Bawaslu No 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Maka seharusnya Bawaslu Kabupaten Minahasa tidak lagi mengajukan dalam sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu dan seharusnya Bawaslu provinsi sebagai majelis sidang tidak lagi melanjutkan pada saat sidang pendahuluan yang dilakukan Bawaslu,” tegas Bawengan.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (15/3/2019), dengan agenda sidang pembuktian dari pihak pelapor.

(FerryTumimomor)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: bawaslu sulutFelly RuntuwenePemilu 2019

Berita Terkini

Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara Sepakat Dukung Pengembangan Desa Wisata

16 Mei 2025

DPP St. Petrus Langowan Verifikasi Administrasi dan Keuangan Wilayah Rohani St. Matius Rasul

16 Mei 2025

Badan Gizi Nasional Lakukan Mitigasi untuk SPPG Bengkol terkait Lauk Ayam Bermasalah

16 Mei 2025
Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

16 Mei 2025
Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.