
Manado – Kuasa hukum dalam sidang yang digelar Bawaslu Sulut, Rabu(13/3/19), membantah semua dalil yang diungkapakan pelapor Bawaslu Minahasa terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang diduga dilakukan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Felly Estelita Runtuwene.
Kuasa hukum Felly Runtuwene, Denny Rompas mengatakan dalil-Dalil yang dikemukakan adalah dalil-dalil yang pernah dan sudah dibantah oleh Bawaslu sendiri yang notabene adalah anggota sentra Gakumdu, yang diketahui anggota sentra Gakumdu itu terdiri dari polisi, jaksa dan Bawaslu.
“Nah, produk mereka sendiri yang sudah dibantah tidak terbukti dihidupkan kembali untuk dijadikan bukti-bukti pelanggaran administratif pelanggaran Pemilu, ini kan lucu,” jelas Denny Rompas.
Sementara Rendy Umboh, Ketua Bawaslu Minahasa mengatakan substansinya ada perbedaan antara pidana Pemilu dan administrasi Pemilu.
“Terkait pelanggaran administrasi Pemilu adalah suatu tindakan, aktifitas atau kegiatan yang melanggar tata cara atau prosedur Pemilu, kemarin di Gakumdu itu kita sepakat memberi unsur kampanye yang tidak dengan sengaja. Nah, kalau ada kegiatan kampanye di kampus yang tidak patut dan menyalahi prosedur masa kita biarkan saja, harus ada konsekuensi terhadap itu, dan itu kita laporkan itu sebagai bentuk temuan,” ungkap Umboh.
Sidang berikut akan dilanjutkan Jumat (15/3/2019), dengan agenda sidang pembuktian dari pihak pelapor.
(FerryTumimomor)