
Minut, BeritaManado.com – Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dihantam isu dualisme kepemimpinan, usai adanya klaim pelaksanaan Rembuk Paripurna Luar Biasa KTNA Sulut, di Hotel Sutanraja, Jumat (12/8/2022) lalu.
Rembuk Paripurna Luar Biasa (Remparlub) KTNA Sulut tersebut menetapkan Ketua DPRD Minut Denny Lolong sebagai ketua dan surat keputusan (SK) sudah ditandatangani Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Wakil Gubernur Steven Kandouw, pada Rabu (22/2/2023).
Namun, kepemimpinan Denny Lolong disebut tak sah oleh pengurus nasional KTNA, Arly Dondokambey yang membawahi Departemen Strategis dan Advokasi.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, pemilihan saudara Denny Lolong merupakan sesuatu yang tidak sah, karena pemilihan tersebut bukan Remparlub KTNA Sulut karena dihadiri oleh orang-orang yang tidak masuk dalam struktur,” tegas Arly Dondokambey, Kamis (23/2/2023).
Arly Dondokambey menjelaskan, untuk Rembuk Paripurna Luar Biasa (Remparlub) memiliki mekanisme yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) KTNA nomor 7 tahun 2021, dimana yang melaksanakan Rembuk Paripurna Luar Biasa adalah lebih dari 50% total pengurus provinsi yang mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai pengurus.
Pengusaha tani ini menyebutkan bahwa Ketua KTNA Sulut yang sah saat ini yaitu Sammy Karo-karo, sesuai SK dari pengurus nasional KTNA.
Keduanya bahkan diundang langsung untuk menghadiri Rembug Utama Kelompok KTNA Nasional dan EXPO KTNA yang diselenggarakan pada 15-18 September 2022 di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, yang bertepatan dengan memperingati Tahun Emas HUT KTNA.
Arly Dondokambey juga menyayangkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab terkesan memaksakan diri sebagai pengurus yang sah.
Apalagi, membawa nama Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw yang diinformasikan telah menandatangani berita acara Remparlub yang tidak sah.
“Jadi jangan membodohi masyarakat dengan informasi yang salah. Pengurus nasional KTNA masih solid dari tingkat pusat hingga ke daerah,” tegas Arly.
(Finda Muhtar)