Manado – Wacana terkait dengan rencana bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota tidak dipilih lagi secara langsung oleh rakyat dan dikembalikan kepada DPRD seperti periode sebelum reformasi terus mengemuka di setiap diskusi-diskusi publik belakangan ini. Hal inipun turut direspon oleh Kelompok Studi Kajian Ilmu Pemerintahan (KS KIP).
“Prinsip mendasar dari adanya wacana akan dikembalikannya pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD yaitu karena banyaknya penilaian yang dilihat baik oleh akademisi, maupun pemerintah terkait dengan mines dari pemilihan langsung oleh rakyat. Semisalnya rentan terhadap konflik, memakan anggaran yang tidak besar yang sesudah itu akan menimbulkan perilaku korupsi,” Papar Kambey.
“Namun bagi kami proses pemilihan kepala daerah entah itu oleh Rakyat secara langsung maupun oleh DPRD memiliki untung ruginya. Kalau alasan bahwa anggaran Pilkada langsung besar dan nantinya akan menimbulkan perilaku korupsi setelah memimpin. Apakah hal ini juga dapat dijamin apabila proses pemilihan dilaksanakan di DPRD,” kritik Edwin Kambey.
Maka dari itu seharunya proses demokrasi yang saat ini telah dilaksanakn tidak perlu dilakukan perubahan secara mendasar, namun perlu diperbaharui. “Artinya bahwa terkait dengan hal tersebut, sistem demokrasi saat ini perlu kita pertahankan sembari melakukan pembaharuan guna mencapai perbaikan dalam proses-proses pemilihan umum selanjutnya,” saran Kambey.
Pada kesimpulanya “Kami (KS KIP-red) menegaskan janganlah melihat sebuah konsep dari sisi yang abstrak, artinya proses demokrasi yang ada saat ini yakni pemilihan secara langsung oleh rakyat adalah hal yang harus dipertahankan. Toh, jikalau ada hal-hal yang kemudian bisa diperbaharui demi terjadinya sebuah manifestasi sistem yang baik, mengapa tidak? Asalkan tidak kemudian mengembalikan sistem pemilihan kepada DPRD,” tutup koordinator KS KIP ini.
Sekedar diketahui saja bahwa diskusi yang dilaksanakan oleh KS KIP ini berlangsung rutin setiap minggunya. Di kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.(fiko)