
Bitung—Tim pengacara Ketua dan Komisi A DPRD Kota Bitung kredibilitasnya dipertanyakan masyarakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata). Pasalnya menurut salah satu perwakilan Masata, Rudolf Wantah, Wahyudin SH dan rekan-rekannya tidak pantas untuk menjadi pengacara Ketua dan Anggota Komisi A DPRD dalam sidang karena dianggap menyalahi aturan.
“Apa dasarnya sehingga Ketua dan anggota komisi A DPRD menggunakan pengacara Negara dalam kasus sengketa lahan. Kami nilai itu sangat tidak relefan dan kami sangat keberatan dengan hal tersebut,” kata Wantah, Selasa (19/6) usai menghadiri sidang lanjutan gugatan Masata terhadap walikota, ketua dan wakil ketua DPRD serta anggota komisi A DPRD.
Menurut Wantah, point utama dalam pembacaan replik dari penggugat adalah kredibilitas Wahyudin Cs sebagai pembela ketua dan angota komisi A DPRD. Mengingat Wahyudin Cs mengatasnamakan pengacara negara menghadapi gugatan masyarakat adat Masata.
“Ini terkesan pengacara Negara hanya membela pejabat bukan masyarakat jelata seperti kami. Harusnya Wahyudin Cs mendampingi kami bukan Ketua dan anggota komisi A DPRD,” katanya.
Sementara itu, pembacaan replik penggugat dibacakan oleh Hetty Watuna mewakili Masata. Dan sidang kembali ditunda hingga Selasa (25/6) pecan depan dengan agenda pembacaan duplik dari tergugat.(enk)