Airmadidi-Kabar tentang 13 Partai Politik (Parpol) yang tak lolos pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sehingga menjadikannya gagal ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, belum berpengaruh di tingkat daerah.
Ketua KPUD Minut Julius Randang mengatakan, pihaknya tetap akan memproses 17 parpol yang sudah memasukan berkas di KPUD Minut.
Ke-17 Parpol yang dimaksud yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republik, dan Partai Garuda.
“Sampai sekarang belum ada surat resmi dari KPU RI, terkait 13 parpol yang tidak lengkap berkas, sehingga karena itu kami disini tetap memverifikasi 17 parpol yang sudah melengkapi berkas di daerah,” kata Randang, Jumat (21/10/2017).
Lagi kata Randang, saat ini beberapa partai politik yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga perlu ada himbauan resmi dari KPU RI kepada KPU di daerah.
Seperti diketahui, 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
PENELITIAN BERKAS
Usai menerima kelengkapan berkas, KPUD Minut mulai memasuki tahapan verifikasi administrasi atau penelitian berkas.
“Verifikasi dilaksanakan sejak 18 Oktober sampai 15 November,” ujar Ketua KPUD Minut Drs Julius Randang, di sela-sela tahapan sosialisasi Pemilu 2019, Jumat (20/10/2019).
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sulut DR Ardiles Mewoh SIP MSi, yang hadir sebagai pembicara pada sosialisasi tersebut mengatakan, hal prinsip pada tahapan penyelenggaraan pemilu yakni partai baru maupun partai lama harus mendaftar sebagai peserta pemilu.
“Pendaftaran ini berlaku nasional di KPU di seluruh daerah, dimana di daerah, partai memasukan dokumen pendukung dan menyesuaikan dengan data sistem informasi partai politik (SIPOL),” kata Mewoh.
Hadir pada sosialisasi tersebut sejumlah pengurus partai politik dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Minut.(findamuhtar)