Manado, BeritaManado.com – Tahap demi tahap seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara atau Dapil Sulut), semakin mengerucut ke sejumlah nama.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara mengumumkan 8 nama yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI.
Ke-8 nama tersebut diumumkan KPU Sulut lewat surat pengumuman nomor: 291/PL.01.4-Pu/71/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, KPU Sulawesi Utara mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 179 PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS.
Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Kenly.
Adapun pemasukan tanggapan masyarakat bisa dipilih dari tiga cara berikut;
- website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
- kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 95112
- email: [email protected]
Berikut nama-nama Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara.
(Finda Muhtar)