TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Sosialisasi secara virtual, Kamis (17/09/2029) ini dipandu Sekretaris KPU Kota Tomohon Dr Stella Sompe SH MAP dihadiri para Komisioner KPU Tomohon yang juga tampil sebagai pemateri, Polres Tomohon, Kodim Minahasa, Kejari Tomohon, camat, kurah, PPK, PPS serta para jurnalis di Kota Tomohon.
Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Stenly Kowaas SP meminta pemerintah kelurahan untuk dapat membantu pihaknya menyebarluaskan informasi seperti masyarakat tak perlu mendatangi KPU untuk tahapan ke depan.
“Warga tidak perlu datang dan kumpul-kumpul ke KPU jika ada kegiatan-kegiatan seperti pengundian nomor urut untuk pasangan calon sebab kita selalu menyiarkannya secara online dari akun KPU,” tutur Kowaas.
Ditambahkannya, setiap tahapan berpotensi menjadi titik penyebaran COVID-19 dan bisa membahayakan baik diri sendiri maupun banyak orang sehingga upaya pencegahan dengan menaati protokol kesehatan menjadi kunci penting yang harus diperhatikan.
(ReckyPelealu)