
TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku pihaknya tidak mungkin akan mengakomodir permintaan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di awal 2016 untuk ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 mendatang.
Pasalnya, sesuai dengan ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2016, 2017 dan 2018 pilkada langsung dilaksanakan di 2018.
“Lagi-lagi kalau Perppu Nomor 1 tahun 2014 kita rujuk itu enggak ada landasannya. Usulan-usulan itu kan banyak ragamnya. Ada juga yang mengusulkan pilkada serentak dilaksanakan di 2016. Tapi itu kan enggak ada di dalam Perppu,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Senin (15/12/2014) sebagaimana dilansir dari media online nasional
Menurut Husni, KPU sebagai penyelenggara tak dapat mengakomodir permohonan tersebut karena pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku. “KPU enggak bisa lari dari aturan. Tapi kalau Perppu diubah maka apapun aturan perundang-undangan yang berlaku, KPU siap,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg ST mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tetap akan menjalankan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Beberapa waktu lalu telah berkonsultasi dan dampai saat ini memang belum ada perubahan. Namun dalam rakornas ini akan kita pertanyakan lagi. Dan kalau memang tidak ada aturan lain yang digunakan berarti Pilkada Tomohon berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yakni pada tahun 2018,” pungkasnya. (ray)