
Manado, BeritaManado.com – Hingga hari kedua kemarin, Selasa (10/07/2018), belum satu pun Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara. Sesuai dengan pengumuman dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, padahal pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara telah dibuka sejak Rabu (04/07/2018).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2018 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 batas waktu pendaftaran caleg akan berlangsung sampai 17 Juli 2018. Artinya, parpol memiliki sisa waktu 7 hari lagi untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam tahapan pencalonan.
Namun Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan, mengatakan bahwa meski masih punya cukup waktu untuk mendaftar, KPU Provinsi Sulawesi Utara mengingatkan kepada Parpol untuk tidak mendaftarkan calegnya di hari-hari akhir. Hal ini perlu disampaikan untuk mengantisipasi adanya kesalahan dan kekurangan pada dokumen persyaratan yang diajukan oleh masing- masing parpol.
“Kami berharap Parpol mendaftarkan diri para calonnya tidak pada saat di injury time, sebab apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dokumen, ditakutkan waktu untuk melakukan perbaikan menjadi semakin sempit,” ujar Yessy Momongan selaku Divisi Teknis.
Sesuai dengan PKPU 20/2018 seluruh persyaratan mengenai calon anggota legislatif telah diatur, oleh sebab sangat diharapkan Partai Politik yang nantinya akan mengajukan Calonnya ke KPU SULUT telah memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
(***/PaulMoningka)