Bitung – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bitung atas nama Anthonius Supit dari Fraksi Partai Nasdem diminta untuk dihentikan.
Itu sesuai isi surat KPU RI Nomor 581 yang salah satu isinya adalah meminta pembatalan proses PAW yang telah dilakukan dan posisi Anthonius kini telah digantikan Ramlan Ifran lewat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bitung, Selasa (11/04/2017) lalu.
Surat itu dibenarkan Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung, Selvie Rumampuk.
“Surat KPU RI dengan Nomor 581/PY.04.SD/06/KPU/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 ditujukan kepada KPU Provinsi yang intinya meminta agar DPRD Kota Bitung membatalkan proses PAW tersebut,” kata Selvie, Jumat (27/10/2017).
Selvie menyatakan, surat itu keluar karena dalam proses pengusulan PAW tersebut tidak melibatkan KPU Kota Bitung. Yakni dalam proses PAW pimpinan DPRD harusnya menyurat ke KPU untuk meminta proses tersebut dilaksanakan.
“Kemudian KPU melakukan verifikasi dan proses pengusulan termasuk merekomendasikan calon kandidat pengganti berdasarkan jumlah perolehan suara dalam Pilcaleg lalu,” jelasnya.
Setelah semua selesai kata dia, KPU menyurat ke pimpinan DPR terkait proses di KPU. Atas dasar itu, pimpinan DPR menyurat ke Gubernur melalui Walikota untuk meminta persetujuan PAW.
“Nah, yang jadi masalah, proses ke KPU ini kami tidak dilibatkan,” katanya.
Karena prosedur yang dilangkahi itu, kata dia, KPU Provinsi dan KPU RI mempertanyakan karena pengganti Anthonius yakni Ramlan tidak terdata dalam sistem informasi PAW KPU.
Ramlan saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui adanya surat itu dari minggu lalu dan dirinya maupun Partai Nasdem memilih diam.
“Kami tak mau ikut campur karena itu urusan KPU dengan DPRD, dan partai hanya sebatas mengusulkan,” katanya, Sabtu (28/10/2017).
Pun demikian kata dia, Partai Nasdem sudah menyiapkan langkah-langkah sambil menunggu hasil KPU dan DPRD menindaklanjuti surat itu.
“Intinya surat itu bukan ditujukan ke Partai Nasdem atau saya pribadi, tapi ke lembaga yakni KPU dan DPRD,” katanya.
(abinenobm)