Manado – Sebagimana dikutip dari pernyataan Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Sigit Joyowardono yang dipublikasikan website resmi KPU RI dengan alamat www.kpu.go.id menyatakan bahwa penghuni Lapas setelah menyelesaikan masa hukumannya bisa mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di parlemen maupun kepala daerah.
“Setelah keluar dari Lapas teman-teman bisa mencalonkan diri sebagai anggota dewan atau walikota,” ujar Sigit dalam diskusi yang bertemakan “KPU Goes to Community” di Lapas kelas III Kota Cilegon, Banten pada Kamis (11/11/15) kemarin.
Pernyataan Sigit tersebut sekaligus menegaskan bahwa penghuni Lapas memiliki hak berpolitik untuk memilih dan dipilih.
“Tidak ada pembedaan status atau hak politik untuk semua warga negara, termasuk warga lapas. Teman-teman tetap punya hak untuk memilih dan dipilih, kecuali telah dicabut hak politiknya menurut ketentuan perundangan yang berlaku,” tegasnya. (kpu ri/redaksi)
Baca juga:
- “Yang Bilang Imba Bebas Bersyarat, Baca jo Ini Surat”
- Wow…. Ini “Penampakan” Surat Bebas Bersyarat Imba