
Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan sebagian hasil pleno Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten Kota di Sulawesi Utara (Sulut).
Hal itu tertuang dalam surat KPU RI nomor: 577/SDM.12-SD/04/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kota Manado dan Kota Bitung periode 2023-2028 tanggal 7 Juni 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Pada surat tersebut, KPU RI menetapkan 18 nama peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon (FPT) untuk Kota Manado dan 14 nama peserta FPT untuk Kota Bitung.
Sementara lewat surat pengumum sebelumnya, KPU RI telah memerintahkan KPU Sulut untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk 10 besar calon anggota KPU untuk Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Bolmong Timur, Bolmong Selatan, dan Kota Tomohon.
Sedikitnya ada 3 point yang ditetapkan KPU RI usai melakukan tindak lanjut hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023 — 2028, yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 541 Tahun 2023 tentang Pembatalan Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023 — 2028, menetapkan sebagai berikut:
a. Membatalkan hasil tes kesehatan dan wawancara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 Nomor 11/TIMSELKABKOT-GEL.2-BA/04/7 1/2023 tentang penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara khusus di KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028;
b. Membatalkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 Nomor 07/TIMSELKABKOT-GEL.2-PU/04/71/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028; dan
c. Menetapkan nama bakal calon anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 yang lulus pada tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 Nomor 08/TIMSELKABKOT-GEL.2-BA/03/71/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 yang disesuaikan dengan hasil Tes Kesehatan direkomendasikan dan dipertimbangkan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
2. Bahwa berdasarkan pembatalan penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023 — 2028 sebagaimana dimaksud angka 1, KPU memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan menyertakan daftar nama terlampir.
3. Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi calon anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung menunggu arahan lebih lanjut dari KPU.
Berikut nama-nama peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Anggota KPU Kota Manado dan Kota Bitung:


(Finda Muhtar)