Manado, BeritaManado.com — Anggota KPU RI August Melaz memberikan apresiasi kepada KPU Sulut dalam pelaksanaan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, secara hybrid, Sabtu (30/7/2022).
August Melaz yang membuka sosialisasi menjelaskan tenggak waktu pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 terbilang sempit, sehingga segala tahapan wajib dilaksanakan dengan perhitungan matang.
“Belum lagi dengan berbagai dinamika dan kondisi lingkungan yang tidak menentu. Semua harus dimaksimalkan dengan baik,” kata August Melaz.
August memerintahkan kepada KPU Sulut tetap intens membuka ruang sebagai sarana informasi kepada parpol.
Terlebih kepada calon peserta pemilu yang mengalami kendala.
Anggota KPU-RI Idham Holik, berkesempatan memberikan materi pada sosialisasi ini.
Menurut Idham Holik, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah payung hukum sebagai penentu siapa saja Peserta Pemilu 2024.
Di kesempatan itu, ia berharap jajaran KPU Sulut mengedepankan kerja-kerja profesional dan bertanggung jawab.
“Ini demi menghindari sengketa di kemudian hari,” tegasnya.
Idham menerangkan, dalam proses Pendaftaran, Verifikasi hingga Penetapan Peserta Pemilu, KPU semaksimal mungkin meminimalisasi penggunaan kertas.
“Kita manfaatkan sistim digitalisasi lewat aplikasi yang sudah tersedia,” bebernya.
Ia juga menambahkan, di hari pertama pendaftaran 1 Agustus 2022, sudah ada enam parpol di tingkat pusat yang menyatakan diri akan mendaftar.
“Dan nanti jika sudah penetapan, semua parpol partai sarankan aktif melakukan update di Sipol enam bulan sekali,” tandasnya.
Sosialisasi dihadiri oleh lima Komisioner KPU Sulut, Bawaslu Sulut, perwakilan parpol di Sulut, instansi terkait dan media massa.
(Alfrits Semen)