
Jakarta, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengubah jadwal pendaftaran pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran tersebut.
Awalnya, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Namun menurut KPU, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan diubah menjadi 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Kekinian, untuk maksud tersebut, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden.
Adapun dasar akan dilakukan perubahan tersebut, kata Anggota KPU Idham Holik, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perihal Pemilu.
“Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham, Kamis (7/9/2023).
“Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022, khususnya lampiran 1, kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November,” tambah dia.
Berdasarkan itu, KPU melakukan legal drafting atau merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden
PKPU ini menurut Idham, akan mengatur tentang jadwal dalam tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, verifikasi administrasi, klarifikasi, dan perbaikan dokumen.
“Pada akhirnya, jatuhlah tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden,” tandas Idham.
KPU berencana mempercepat sembilan hari jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, yakni dari jadwal sebelumnya pendaftaran dimulai 19 Oktober, akan diubah menjadi 10 Oktober.
Demikian juga dengan durasi pendaftaran turut dipersingkat, dari sebelumnya 38 hari menjadi tujuh hari.
Dalam rancangan PKPU tersebut, juga akan dijadwalkan tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden pada 10 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Sementara penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan pada 13 November 2023, sedangkan sehari setelah itu dilakukan penetapan nomor urut.
(jenlywenur)