Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Penyuluhan Produk Hukum kepada Stakeholder dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020, Jumat (16/10/2020).
Kegiatan yang digelar di D’Talaga Desa Wioi, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Mitra, menghadirkan nara sumber dari KPU Provinsi, yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, didampingi empat Komisioner KPU Mitra, yakni Wolter Dotulong, Otnie Tamod, Otniel Wawo, dan Johnly Pangemanan.
Dikatakan Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong, melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Otnie Tamod, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman akan produk hukum yang ada, lebih khusus dalam pelaksanaan Pilgub Sulut 2020.
“Dengan demikian seluruh stakeholder dapat memahami dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan KPU yang selalu mengacu pada peraturan yang ada,” ungkap Otnie Tamod, juga tampil sebagai pemberi materi.
Sementara dalam kegiatan tersebut, Meidy Tinangon menjelaskan, ada beberapa jenis produk hukum yang dikenal KPU, sesuai PKPU 17 Tahun 2015 tentang tentang tata naskah dinas di lingkungan KPU.
“Untuk naskah dinas ada yang sifatnya pengaturan, terdiri dari peraturan KPU, instruksi, surat edaran, dan SOP. Sedangkan naskah dinas penetapan, terdiri dari keputusan-keputusan KPU, Sekretaris di semua jenjang, pedoman teknis, juklak dan juknis,” ujar Meidy Tinangon.
Lanjut dikatakannya, sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari UUD 1945, Ketetapan (TAP) MPR, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara untuk Peraturan KPU nanti diatur pada pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011, sebab peraturan-peraturan KPU dibentuk atas perintah UU.
“Kalau peraturan KPU terkait dengan Pemilu diperintahkan oleh UU Pemilu, sedangkan peraturan KPU terkait Pemilihan Kepala Daerah diperintahkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah tiga kali mengalami perubahan, terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020,” jelasnya.
Sehingga menurutnya, peraturan KPU termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan dan disebut juga sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
“Karena itu peraturan KPU harus diundangkan dan dicatat di berita negara. Selain itu karena peraturan KPU merupakan pelaksanaan dari undang-undang maka posisinya berada dibawah UU/PERPPU,” pungkasnya.
Dengan demikian ditambahkannya, peraturan KPU juga bisa diuji di Mahkamah Agung apakah sesuai dan tidak bertentangan dengan UU.
Adapun berkaitan dengan produk hukum KPU bisa diakses dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yakni https://jdih.kpu.go.id/ dan https://jdih.kpu.go.id/sulut/.
(Jenly Wenur)