
Minsel, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah menerima pengajuan Bakal Calon DPRD dari Partai PDIP Minsel, pada Sabtu 13 Mei 2023.
Pengajuan dokumen Partai PDIP Minahasa Selatan diterima oleh Ketua KPU Rommy Sambuaga dan anggota serta Sekretaris KPU Minsel dan disaksikan oleh Bawaslu Minsel.
Kepada wartawan BeritaManado.com, Rommy Sambuaga mengatakan bahwa kedatangan PDIP Minsel beberapa waktu lalu bukan untuk mendaftar, tapi baru sekedar melakukan konsultasi.
“Pengajuan baru dilakukan oleh Pimpinan Partai PDIP Minahasa Selatan bersama Pengurus Partai, Bakal Calon, Liasion Officer (LO) dan Operator Silon Partai serta simpatisan pada kemarin pukul 14.31 Wita,” kata Rommy Sambuaga, Minggu (14/5/2023).
Dijelaskannya lagi, pengajuan Bakal Calon DPRD Minahasa Selatan Partai PDIP sebanyak 100% untuk setiap daerah pemilihan (Dapil).
“Dimana Minahasa Selatan terdapat 5 Dapil yaitu Minahasa Selatan 1 (7 kursi), Minahasa Selatan 2 (7 kursi), Minahasa Selatan 3 (5 kursi), Minahasa Selatan 4 (6 kursi) dan Minahasa Selatan 5 (5 kursi),” ujar Ketua KPU Minsel.
“Dengan status pengajuan dinyatakan diterima,” pungkasnya.
TamuraWatung