
Tondano – Setelah sebelumnya telah melaksanakan sosialisasi Road Map Reformasi Birokrasi KPU 2015-2019, sebagai lembaga hirarkis yang berkomitmen melaksanakan kebijakan KPU RI dan KPU provinsi maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa terus melakukan langkah implementasi road map reformasi birokrasi 2015-2019 yang telah ditetapkan KPU Republik Indonesia.
Bentuk implementasi tersebut nyata setelah dalam forum rapat pleno, Senin (20/02) di Kantor KPU Minahasa, menetapkan Program Reformasi Birokrasi KPU Minahasa tahun 2017-2019. Selanjutnya menetapkan pembaharuan struktur tim reformasi birokrasi dan tim agen perubahan.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dan dihadiri oleh seluruh komisioner dan sekretaris KPU Minahasa, Meidy Ronny Malonda beserta jajaran kasubag.
Sekretaris KPU Minahasa, Meidy Ronny Malonda menjelaskan bahwa implementasi road map reformasi birokrasi oleh KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada surat edaran Sekjen KPU RI Nomor 1368/SJ/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 disusul dengan edaran Sekjen KPU RI Nomor: 162/SJ/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 yang memerintahkan KPU Kabupaten membentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan, dimana setiap tahunnya tim tersebut harus ditetapkan kembali.
“Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tim yang dibentuk harus melibatkan komisioner KPU Kabupaten. Setelah dibentuk, tim ini tentu harus komitmen menjalankan tugas dan tanggungjawab untuk terwujudnya sebuah kondisi perubahan dalam lingkup organisasi KPU Minahasa,” ungkap Malonda yang tahun ini genap sepuluh tahun memangku jabatan sebagai Sekretaris KPU Minahasa.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon didampingi Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kristoforus Ngantung yang juga adalah Ketua Divisi SDM KPU Minahasa, menjelaskan bahwa implementasi road map reformasi birokrasi merupakan suatu keharusan bagi KPU Kabupaten mengingat arti penting dari substansi aplikasi reformasi birokrasi.
“Jika kita ingin organisasi KPU itu sehat, dan menuju pada pencapaian visi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang berintegritas, profesional dan mandiri maka wajib hukumnya bagi kita untuk mengimplementasikan program reformasi birokrasi,” ungkap Tinangon.
Tinangon juga menuturkan bahwa tugas KPU tidak hanya terkait langsung dengan tahapan pemilu atau pemilihan kepala daerah tapi juga tugas lainnya termasuk tugas yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari lembaga negara serta tugas yang diberikan instansi hirarkis di atasnya.
“Reformasi birokrasi merupakan perintah peraturan perundang-undangan dan dipertegas dengan instruksi hirarkis organisasi KPU,” jelas Tinangon.
Program reformasi birokrasi KPU Minahasa yang ditetapkan merupakan implementasi dari road map reformasi birokrasi KPU RI yang disesuaikan dengan tupoksi KPU Kabupaten dan mencakup program implementatif pada delapan area perubahan yaitu: program manajemen perubahan, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan peraturan perundang-undangan, penataan system manajemen SDM ASN dan penguatan pelayanan publik serta program quick wins KPU yaitu penguatan dan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Tahapan Pemilihan (SiTap).
“Dalam waktu dekat ini, program KPU Minahasa adalah penandatanganan komitmen bersama untuk melaksanakan program reformasi biirokrasi oleh seluruh komponen KPU Minahasa,” ungkap Ketua Tim Reformasi Birokrasi, Kristoforus Ngantung. (***/frangkiwullur)