Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa sedang ancang-ancang melakukan perekrutan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunguta Suara (PPS). Demikian dikatakan Ketua KPU Minahasa Meidy Tiangon.
Menurut Tinangon, waktu perekrutan diestimasikan akan dilakukan pada bulan September 2017. Namun kali ini diharapkan kualitas PPK dan PPS akan semakin lebih baik melalui optimalisasi sistem perekrutan untuk mensukseskan Pilkada Mnahasa 2018 nanti.
“Pilkada Minahasa akan dilaksanakan pada Juni 2018. Akan tetapi proses tahapan akan bergulir secara resmi pada September 2017 dengan perekrutan PPK dan PPS,” kata Tinangon.
Asa peningkatan kualitas tersebut mengemuka pada Focus Group Disscussion (FGD) Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) yang digelar KPU Minahasa Senin (28/11/2016) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Kompleks Stadion Maesa Tondano.
Tampil sebagai nara sumber, Kristoforus Ngantung S Fils yang merupakan Komisioner KPU Minahasa membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Sedangkan sebagai moderator Kasubag Teknis dan Hubmas Sekretariat KPU Minahasa Jerry Oroh SE dengan peserta seluruh komisioner dan staf sekretariat KPU Minahasa.
Ngantung dalam paparannya tentang Identifikasi Masalah Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Tahapan di Bidang SDM dan Parmas, mengemukakan berbagai persoalan potensial yang bisa saja menghambat pelaksanaan tahapan Pilkada.
Hal itu termasuk dalam hal rekrutmen personil badan ad hoc serta pelaksanaan sosialisasi dalam rangka peningkatan partisipasi Pemilih.
“Rekrutmen badan ad hoc PPK dan PPS bahkan KPPS harus sesuai dengan regulasi yang mengatur. Untuk pelaksanaan Pilkada, KPU masih mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengalami dua kali perubahan yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Meskipun UU telah mengalami perubahan namun KPU belum mengeluarkan PKPU yang baru terkait seleksi baadan ad hoc yang masih mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2015,” ungkap Ngantung.
Ditambahkannya, satu hal yang dikehendaki yaitu adanya perbaikan-perbaikan dalam sistem rekrutmen dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggara. Itu sudah termasuk yang sering disorot adalah rekrutmen PPS yang harus melalui usulan lurah atau kepala desa atau sebutan lain. selain itu ketentuanya belum menjabat 2 kali dalam 2 periode Pemilu.
“Kita mengalami kesulitan mengidentifikasi calon mana yang telah bertugas dalam 2 periode Pemilu. Sementara untuk kompetensi SDM, kita berharap ada anggota PPK-PPS atau sekretariat yang menguasai program Microsoft Excel untuk input data dalam sistem informasi. Namun hal tersebut perlu payung regulasi,” ungkap mantan pendidik di SMA Lokon St. Nacholaus Tomohon.
Suasana FGD makin hangat ketika dalam session diskusi peserta mengajukan berbagai usulan rekomendasi. Usulan-usulan peserta pada prinsipnya mengarah pada kehendak kuat menghasilkan penyelenggara terseleksi yang memiliki kualitas mumpuni.
“Ini maksudnya agar kompetensi petugas PPK dan PPS yang bersangkutan dapat mennjang tugas sebagai penyelenggara Pemilu,” tandas Ngantung.
Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon sendiri berharap usulan-usulan yang disampaikan peserta dapat dihimpun. Selanjutnya dapat diusulkan baik dalam konteks perubahan Undang-undang maupun perubahan PKPU.
“ini jgua sudah mengarah pada proses legal drafting Keputusan KPU Kabupaten Minahasa terkait Pedoman Teknis penyelenggaraan tahapan,” jelas Tinangon. (***/frangkiwullur)