Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minahasa

KPU Minahasa Kewalahan Terima Pendaftar Calon PPK

by Frangky Wullur
Sabtu, 14 Oktober 2017, 06:14 am
in Minahasa
A A
  • 0share

 

Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa sempat mengalami kewalahan saat melayani para pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (12/10/2017) lalu. Demikian disampaikan ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Kristoforus Ngantung SFils.

Menurut Ngantung, pendaftar di hari pertama itu mencapai 85 orang yang dilayani dari pagi hingga sore hari. Secara total KPU akan melakukan seleksi dan memilih 125 anggota PPK untuk ditempatkan di 25 Kecamatan. Dengan kata lain, setiap Kecamatan ada 5 anggota yang akan ditempatkan.

“Kami memiliki harapan bahwa mereka yang nanti akan terpilih merupakan yang terbaik. Dengan demikian mampu membantu tugas KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Untuk prekrutan Panitia Pemungutan Suara, PPK nantinya yang akan menjemput berkas dan selanjutnya dibawa ke KPU. Untuk kuota penerimaan calon anggota PPS ada 810 orang,” kata Ngantung.

Ditambahkannya, untuk 270 Desa dan kelurahan masing-masing terdiri dari 3 orang PPS. Terkait adanya larangan mendaftar bagi mantan PPK, PPS dan KPPS yang sudah 2 kali bertugas sebagaimana diatur pada PKPU Nomor 3 tahun 2015, kiranya hal itu dapat diperhatikan. Maksud aturan tersebut yaitu 2 kali menjadi PPK, PPS dan KPPS pada tahun 2005-2009 dan 2009-2014, dmeikian seterusnya. (***/frangkiwullur)

 

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: kpu minahasakristoforus ngantungminahasatondano

Berita Terkini

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.