Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa sempat mengalami kewalahan saat melayani para pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (12/10/2017) lalu. Demikian disampaikan ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Kristoforus Ngantung SFils.
Menurut Ngantung, pendaftar di hari pertama itu mencapai 85 orang yang dilayani dari pagi hingga sore hari. Secara total KPU akan melakukan seleksi dan memilih 125 anggota PPK untuk ditempatkan di 25 Kecamatan. Dengan kata lain, setiap Kecamatan ada 5 anggota yang akan ditempatkan.
“Kami memiliki harapan bahwa mereka yang nanti akan terpilih merupakan yang terbaik. Dengan demikian mampu membantu tugas KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Untuk prekrutan Panitia Pemungutan Suara, PPK nantinya yang akan menjemput berkas dan selanjutnya dibawa ke KPU. Untuk kuota penerimaan calon anggota PPS ada 810 orang,” kata Ngantung.
Ditambahkannya, untuk 270 Desa dan kelurahan masing-masing terdiri dari 3 orang PPS. Terkait adanya larangan mendaftar bagi mantan PPK, PPS dan KPPS yang sudah 2 kali bertugas sebagaimana diatur pada PKPU Nomor 3 tahun 2015, kiranya hal itu dapat diperhatikan. Maksud aturan tersebut yaitu 2 kali menjadi PPK, PPS dan KPPS pada tahun 2005-2009 dan 2009-2014, dmeikian seterusnya. (***/frangkiwullur)