Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minahasa

KPU Minahasa Kawal Tes Kesehatan Dua Bakal Pasangan Calon

by Frangky Wullur
Sabtu, 13 Januari 2018, 08:17 am
in Minahasa
A A
  • 0share

 

Bakal pasangan calon Royke Octavian Roring-Robby Dondokambey dan Ivan Sarundajang-Careig Naichel Runtu. (Foto:IST)
Bakal pasangan calon Royke Octavian Roring-Robby Dondokambey dan Ivan Sarundajang-Careig Naichel Runtu. (Foto:IST)

 

Manado, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengawal secara langsung agenda pemeriksaan kesehatan dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Jumat (12/1/2018) kemarin.

Dikatakan Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon bahwa sebelum menjalani rangkaian tes kesehatan, kedua bakal pasangan calon mengikuti sosialisasi pelaksanaan penilaian kemampuan rohani, jasmani dan narkoba.

Agenda selanjutnya kedua bakal pasangan calon menjalani tes kesehatan yaitu pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan narkoba selama tiga hari kedepan.

“Nanti aka nada satu keseimpulan dari setiap tes kesehatan yang dilakukan oleh tim dari BNN, IDI, HIPSI dan RSUP Prof Dr RD Kandou. Hasilnya akan diberikan langsung kepada masing-masing bakal pasangan calon pada Senin (16/1/2018),” jelas Tinangon.

Ditambahkannya, apabila salah satu bakal pasangan calon dinyatakan tidak lolos, maka itu bisa dilakukan penggantian sampai taha verifikasi persyaratan atau sebelum penetapan calon, sebagaimana terdapat pada PKPU tentang pergantian calon dan bakal calon BAB VII pasal 79 ayat (1) huruf a dan b.

 

(Frangki Wullur)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Careig Naichel RuntuIvan Sarundajangkpu minahasamanadomeidy tinangonminahasarobby dondokambeyRoyke Octavian Roring

Berita Terkini

OC Kaligis: Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Ternyata Ini Alasannya

OC Kaligis: Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Ternyata Ini Alasannya

14 Mei 2025

Pemkab Minahasa Respons Kondisi Tiga Desa di Kecamatan Kakas yang Terendam Banjir

14 Mei 2025
Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

14 Mei 2025
Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

14 Mei 2025

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.