Tondano, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa negingatkan kembali kepada partai politik dan para bakal calon legislatif tentang aturan yang harus ditaati dalam hal pemasangan baliho sosialisasi sebelum memasuki waktu masa kampanye.
Ketua KPU Minahasa Lord Malonda, jika ada bakal calon memasang baliho sosialisasi, maka itu tidak boleh menggunakan lambang partai, nomor urut serta visi dan misi sampai ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kalaupun ada yang sudah menggunakan lambangpartai, nomor urut serta visi dan misi, maka itu sudah termasuk dalam pelanggaran Pemilu,” kata Malonda.
Ditambahkannya bahwa kegiatan kampanye itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Jadi kami menegaskan kembalibaik partai politik maupun bakal calon itu sendiri sama-sama untuk tidak melanggar aturan yang ada dan juga tidak melakukan kampanye diluar waktu yang akan ditetapkan KPU. Mengenai halini, ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” tutur Malonda.
(Frangki Wullur)