Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah resmi membuka pendaftaran untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka persiapan Pilkada 2024.
Ramly Pateda, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Manado, menyatakan bahwa proses pendaftaran ini dirancang untuk menjadi seefektif dan seefisien mungkin.
“Tahapan ini akan kita buat seefektif dan seefisien mungkin untuk penggunaan waktunya, jadi sebelum dilantik, kalau kuotanya sudah terpenuhi, mereka akan langsung mendapat Bimtek terkait Pencocokan dan Penelitian,” jelas Ramly pada Kamis (13/6/2024).
Pantarlih yang dibutuhkan di Kota Manado diproyeksikan mencapai 1.327 orang, sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
“Di Manado kan ada 670 TPS. Jadi kebutuhan Pantarlih kita rata-rata dua orang per TPS. Jadi keseluruhan ada 1.327 orang,” tambah Ramly.
Persyaratan untuk menjadi Pantarlih mencakup daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4×6, usia minimal 17 tahun, surat kesehatan jasmani, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta fotokopi ijazah SMA atau surat pernyataan mampu baca-tulis.
Proses perekrutan Pantarlih dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih pada tanggal 13 Juni hingga 17 Juni 2024. Tahapan berikutnya meliputi Penerimaan Pendaftaran dari 13 hingga 19 Mei 2023, Penelitian Administrasi pada 14 hingga 20 Juni 2024, Pengumuman Nama Hasil Seleksi dari 21 hingga 23 Juni 2024, Penetapan Nama Hasil Seleksi pada 23 Juni 2024, dan pelantikan Pantarlih pada 24 Juni 2024.
(Jhonli Kaletuang)