Manado – Secara resmi, KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kota Manado mengumumkan penundaan pilkada Manado 2015.
Pengumuman ini dilaksanakan tengah malam tadi bahkan selesai tepat di tanggal 9 Desember 2015, dihari pelaksanaan pemungutan suara. Paham bahwa hal ini akan sangat mengejutkan masyarakat, KPU Manado pun menjelaskan duduk perkaranya.
“Hasil dari PTTUN 8 Desember 2015, meminta KPU untuk menunda pelaksanaan pilwako Manado. Ini adalah putusan sela, jadi sidang ini belum memiliki putusan tetap. Makanya untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado ditunda sampai ada putusan tetap,” ujar Rommy Poli selaku Divisi Hukum KPU Manado.
Ditempa yang sama, Komisioner KPU Sunday Rompas berharap, penundaan ini tidak mempengaruhi antusias masyarakat untuk menggunakan hak pilih.
“Semoga masyarakat tetap antusias untuk menggunakan hak pilih. Juga bersabar hingga nanti pelaksanaan pilwako Manado,” tambahnya. (srisurya)