Aermadidi – Terkait adanya gugatan hasil pemilihan legislatif yang dilayangkan sejumlah partai politik peserta pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK), sontak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut mulai mempersiapkan bahan sanggahan untuk menjawab gugatan partai tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun BeritaManado.com, sejumlah KPU Kabupaten/Kota tengah menuyusun materi sanggahan, diataranya KPU Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Bitung.
Komisionaris divisi teknis, hukum dan pengawasan KPU Minut, Mario Rory menuturkan, pihaknya saat ini telah mempersiapkan materi sanggahan dan sejumlah dokumen plano yang dibutuhkan, seperti C1, D1, DA1 dan DB1.
“Sejumlah partai seperti PAN dan Demokrat Kabupaten Minut telah melayangkan gugatan ke MK, terkait hasil Pileg beberapa waktu lalu. Jadi, kami sebagai penyelenggara Pileg ditingkat kabupaten, menyusun sanggahan yang disertai kelengpan bukti-bukti pendukung lainnya, yang nantinya akan menguatkan hasil Pileg di MK,” tutur Rory.
Alumni Fakultas Hukum Unsrat ini pun menegaskan bahwa, KPU Minut akan melengkapi dan membuktikan bahwa, hasil pleno pertingkatan hingga penentuan hasil di KPU Minut sesuai amanat undang-undang pemilu dan peraturan yang berlaku.
“Seluruh data dan bukti sudah kami siapkan, yang nantinya akan diserahkan ke KPU Provinsi Sulut. Dan kami optimis, berdasarkan bukti dan data-data tersebut, menunjukkan tidak ada pelanggaran dalam Pileg 9 April lalu,” pungkasnya. (leriandokambey)