Mitra – Keterlibatan sejumlah hukum tua di Kabupaten Mitra sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) ternyata bukan sebuah pelanggaran. Dimana hal ini tidak diatur dalam peraturan pemerintah dan juga peraturan KPU. Hal ini ditegaskan personil KPU Provinsi Sulut, Ravai Poli disela-sela menghadiri rapat pleno Parpol calon peserta Pemilu Kabupaten Mitra, Rabu (19/12).
“Hal ini bukan masalah, karena tidak ada aturan yang secara jelas melarang hukum tua menjadi pengurus Parpol, selama hukum tua tersebut bukan dari unsur PNS dan juga TNI atau Polri,” demikian ditegaskan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Propinsi Sulut Ravai Poli kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskannya, jika nantinya ada pengurus Parpol yang nantinya akan masuk dalam Pemilihan Calon legeslatif (Pilcaleg), maka yang bersangkutan harus mengudurkan diri dari jabatannya selaku hukum tua aktif. “Sekali lagi tidak masalah, dan tidak ada aturan perundangan yang melarang hal tersebut, sama halnya dengan bupati,” tegas Poli.
Diketahui, pernyataan personil KPU Sulut secara jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 72 tahun 2005 Tentang pemerintahan Indonesia, dimana menyatakan bahwa Pemerintah Desa (Hukum Tua) dilarang menjadi pengurus Partai Politik. “Yang pasti setahu saya dalam aturan tidak dibenarkan seorang hukum tua menjadi pengurus partai politik,” ujar Sekretaris KNPI Mitra Robby Lumbu ST, menepis pernyataan Poli.(dul)