Bitung – KPU Kota Bitung dinilai tak mentaati aturan pelaksanaan Pemilu. Bahkan lima anggota komisariat KPU Kota Bitung dinilai mengakangi aturan Pemilu soal hubungan Caleg dengan anggota KPU kepada publik.
Padalah dalam peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, ketentuan itu sangat jelas. Namun sayang, Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby menganggap apa yang diamantkan dalam peraturan bersama itu tak perlu sampai dipublikasikan.
“Itu sudah kami lakukan di tingkat anggota KPU tanpa harus melakukan pengumuman,” kata Rumamby, Senin (14/4/2014).
Menurutnya, apa yang diamantkan dalam aturan itu sudah melakukan dalam pleno dan sesuai aturan hal tersebut tidak harus diumumkan di media masa. “Tak perlu sampai diumumkan, tapi cukup lewat pleno,” katanya.
Apa yang dikatakan Rumamby bertentangan dengan Bab 2 Pasal 9 peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dimana dalam huruf i dikatakan “Penyelengara Pemilu berkewajiban menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”.
Sementara pada Bab 3 Pasal 14 tertulis “Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban a. Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Seperti diketahui, salah satu Caleg, Femmy Lumatauw bersuamikan salah seorang Komisioner KPU Kota Bitung, Joddy Mamesah. Dimana Mamesah dipercayakan memegang Divisi Perencanaan, Keungan dan Logistik KPU Kota Bitung, namun sayang hingga kini hubungan suami istri itu tak pernah diumukan ke publik sesuai amanah aturan Pemilu.(abinenobm)