Bitung – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bitung menyatakan perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) menunggak sejumlah pajak. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak pertambangan, pajak produksi dan sejumlah item pajak lainnya.
Khusus untuk PBB menurut Kepala KPP Pratama Kota Bitung, Denny Makisanti, PT MSM menunggak sebesar Rp11.5 miliar. Sedangkan pajak lainnya kata Makasanti, PT MSM menunggak Rp20 miliar.
“Itu baru pajak secara umum, karena banyak potensi pajak dari perusahaan tambang ini belum kami hitung sehingga kami melakukan pemeriksaan,” kata Makasanti, Selasa (16/7).
Dia sendiri mengaku telah beberapa kali mencoba menagih tunggakan aneka pajak kepada pihak PT MSM, namun tak kunjung berhasil. Dimana setiap pihaknya mencoba menagih ke kantor dan lokasi tambang PT MSM tidak pernah diterima PT MSM.
“Padahal pajak tersebut bertujuan menopang APBN dan APBD demi kemajuan pembangunan,” katanya.(enk)