Manado – Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyatakan tidak semua pemberian itu masuk kategori gratifikasi. Menurut dia pada Januari lalu pihaknya telah memberikan surat edaran menyangkut hal tersebut.
“Jadi yang diperbolehkan sesuai surat edaran B 143, (Komisi Pemberantasan Korupsi RI nomor B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi) kalau seseorang mendapatkan kompensasi diluar pekerjaan dia syaratnya ada tiga, yang pertama tidak terkait Tupoksi, yang kedua adalah kode etik yang ketiga mesti ada ijin tertulis,” katanya saat berkunjung ke kantor gubernur Sulut beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pemberian yang diperbolehkan itu seperti plakat-plakat, tetapi kalau yang bersifat individu itu tidak boleh. Pemberian makan dan minum juga diperbolehkan sebatas itu adalah jamuan umum, terangnya.