Manado, BeritaManado.com — Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan kini tidak mendapatkan tidak diberikan bantuan hukum dari KPK.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Dalam persidangan, Alex memberikan sejumlah keterangan, di antaranya alasan tidak diberikan bantuan hukum ke Firli yang menjadi tersangka terkait kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Awalnya pihak Polda Metro Jaya menanyakan soal pemberian bantuan hukum dari KPK ke Firli.
“Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan, bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,” kata Alex.
Alex menyebut KPK tidak memberikan bantuan hukum ke Firli, karena perkara yang menjerat masum dalam kategori kasus korupsi.
“Kalau perkara yang menyangkut korupsi, itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi, membela tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,” ujarnya.
Namun demikian, KPK tetap memberikan bantuan penyediaan dokumen yang dibutukan Firli.
“Tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain, menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau,” kata Alex.
Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.
Lantaran tidak terima dijadikan tersangka, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto
(Erdysep Dirangga)