Manado, BeritaManado.com – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut bahwa telah ditemukan dokumen dan barang elektronik yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dokumen dan barang elektronik tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (16/5) kemarin.
“Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL,” kata Ali lewat keterangannya, seperti dilansir dari Suara.com, jaringan BeritaManado.com, pada Jumat (17/5/2024).
Temuan itu selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Sementara itu, saat proses penggeledahan penyidik turut didamping ketua RT setempat, serta memberikan penjelasan kepada adik SYL terkait upaya paksa yang dilakukan.
SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp44,5 miliar.
TamuraWatung