Jakarta, BeritaManado.com – Kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo benae-benar ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekayaan Rafael Alun diduga berasal dari uang hasil korupsi berupa gratifikasi.
Tidak tanggung-tanggung, KPK bahkan mengejar harga Rafael diduga di Manado, Sulawesi Utara.
Penelusuran dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa 13 saksi di Polda Sulawesi Utara pada Selasa (13/6/2023).
“Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka (Rafael) di Manado, Sulawesi Utara yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023), dilansir dari Suara.com, jaringan.
Adapun 13 saksi, dua di antaranya berprofesi sebagai notaris cukup ternama di Sulut, inisial PS dan MS.
Sementara 11 saksi lainnya dari kalangan swasta, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Afrets Lasut, dan Saftir Kumbu.
Kemudian, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.
Ali memastikan akan terus menelusuri aset-aset milik Rafael hingga tuntas.
“Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Rafael awalnta hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Nilai pencucian uang Rafael ditaksir mencapai Rp100 miliar dan ditaksir akan bertambah.
Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.
Adapun sejumlah aset Rafael yang sudah disita KPK, di antaranya rumah dan kontrakan di Jakarta, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah, dan satu motor gede jenis Triumph 1200cc di Yogyakarta.
Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Finda Muhtar)