Manado, BeritaManado.com – Tindakan KPK yang melakukan penangkapan secara tiba-tiba kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Kamis (12/10/2023) petang membuat pimpinan partai Nasdem mengernyitkan dahi.
Pasalnya, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni menilai, SYL tidak memiliki potensi untuk melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti.
“Kenapa mesti melakukan hal itu kepada seseorang yang bukan menteri lagi. Mau ngilangin apa dia, udah bukan menteri lagi kok,” kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis malam.
KPK boleh-boleh saja menjemput paksa SYL, asalkan seperti kata Sahroni, harus dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tapi kalau nggak, ya jangan dong. Kenapa mesti nunggu besok?” ucap Sahroni.
Sehingga dikatakannya, penangkapan atas SYL tidak terkesan berdasarkan kebencian berbasis institusi.
Namun dalam peristiwa penangkapan SYL, kata Sahroni, kesan itu yang justru ditampakkan oleh KPK.
“Kalau perlu waktu kesabaran, perlu waktu tidak melalui emosi, tidak perlu waktu membenci. Ini kan jadi kelihatannya kebencian yang berlandaskan di dalam institusi dilakukan oleh orang atau kelompok yang menyatakan bahwa malam ini harus ditangkap,” tegas dia.
Adapun SYL dijemput paksa dan kemudian dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
SYL dikabarkan tiba pukul 19.18 WIB, Kamis (12/10/2023) dan terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan jaket dan celana hitam.
Selain itu, SYL juga tampak mengenakan topi dan masker berwarna putih, serta dalam keadaan kedua tangan yang tampak terborgol.
Lanjut, hingga berita ini dituliskan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi.
SYL sebelumnya telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Selain itu, ketiganya ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Sebagai menteri saat itu, SYL dikabarkan memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Jika dirupiahkan maka bernilai Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023).
Sementara uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.
Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
(jenlywenur)