Bupati Talaud Sri Wahyumi di Bandara Samratulangi Manado, sebelum diterbangkan ke gedung KPK, Jakarta.
Manado, BeritaManado.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Selasa (30/4/2019) siang.
Febri Diansyah Jubir KPK mengatakan, diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado pagi ini. KPK mengamankan 2 orang dari daerah tersebut termasuk unsur kepala daerah. Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri menjelaskan, penangkapan terhadap Bupati Talaud bagian dari rangkaian OTT sejak menjelang tengah malam Senin, 29 April 2019 di Jakarta.
Saat itu, tim mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta dan sekarang sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Diduga hadiah yang diberikan (Bupati Talaud, red) berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah. Untuk saat ini, informasi ini dulu yang bisa disampaikan. KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut,” tambah Febri.
Baca Juga:
Jimmy Tindi Benarkan Sri Wahyumi Manalip Dibawa Paksa
KPK Tangkap Bupati Talaud, Diduga Terkait Kasus APBD