Manado – Tidak idealnya waktu pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan perhatian khusus dari KPID Pusat.
“Idealnya waktu pendaftaran adalah 30 hari, kalau satu minggu terlalu terburu-buru,” ujar Fajar personel KPID Pusat kepada BeritaManado.com, Rabu (19/11/2014).
Sementara total waktu yang dibutuhkan dari pendaftaran sampai pengumuman hasil anggota KPID adalah sekitar 3,5 bulan.
“Acuan waktu ideal ini berdasarkan azas keterbukaan informasi dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk siapa saja yang berkompeten untuk menjadi anggota KPID,” urainya.
Tim seleksi KPID Sulut membuka pendaftaran selama 7 hari. Walaupun teknis pendaftaran sudah diatur di peraturan KPI no 1 tahun 2014, menurut ketua tim seleksi Philep Regar tak ada aturan yang dilanggar termasuk penetapan waktu yang hanya 1 minggu untuk pendaftaran.(risat)