Jakarta – Jalan menuju Langowan sebagai Kota Otonom ternyata masih harus melalui beberapa mekanisme. Staf Ahli Badan Legislasi DPR RI Emanuel Tular SIP MSi kepada BeritaManado.com, Minggu (6/3/2016) malam kemarin mengatakan bahwa proses tersebut masih harus melalui Peraturan Pemerintah tentang Desai Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Peraturan Pemerintah Tentang Penataan Otonomi Daerah.
Informasi yang diperoleh bahwa dua PP tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dari sudut pandang Komisi II DPR RI prosesnya sudah memasuki tahap finishing. Jika kedua PP ini sudah tutnas, maka akan dilanjutkan dengan penyusunan dan pembahasan PP tentang Persiapan Daerah Otonom Baru.
Menurut Tular, kewenangan membentuk daerah persiapan otonomi baru ada pada pemerintah yang melakukan konsultasi dengan DPR RI melalui Komisi II. Tentu sebagaimana diharapkan, Sulawesi Utara bisa melahirkan daera otonom baru yang masuk dalam PP persiapan DOB. Dengan demikian tahun 2019 Langowan bisa menjadi DOB definitive.
“Dalam hal ini semua akan tergantung pada Kabupaten Minahasa sebagai daerah induk yang nantinya akan menjadi pendamping jika pemerintah menjadikan Langowan sebagai salah satu prioritas DOB. Hal ini tentu akan sangat baik jika dikomunikasikan kepada Dirjen Otonomi Daerah apakah Langowan ,asuk dalam calon daerah otonomi baru, karena di Kementerian Dalam Negeri RI sudah punya data,” kata Tular.
Ditambahkannya yaitu hal yang harus dilakukan adalah mengkonsultasikan ke Komisi II DPR RI, meskipun yang menentukan ada beberapa kementerian. DPR RI dan DPD RI juga perannya cukup penting meski hanya sebatas memberikan pertimbangan. (frangiwullur)