Manado – Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Asiano Gemmy Kawatu menampik instansinya terlibat pada aktivitas simpan pimjam Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Dinas Pendidikan. Menurut Kawatu, KPN Dinas Pendidikan merupakan peninggalan Dinas PDK (Pendidikan Dasar Menengah).
“KPN itu sekarang tidak langsung dari Dinas. Dulu di Dinas PDK. Dulu itu koperasi yang luar biasa, namun sekarang dari aset dan pengolahannya ada performa yang menurun. Ternyata mereka mengalami kredit macet di usaha simpan pinjam dengan nilai 2 Milyar sehingga mengganggu likuiditas dana koperasi”, tutur Kawatu di DPRD Sulut, Rabu (24/6/2015).
Meski begitu mantan Kadis Sosial ini mendesak pihak Koperasi melunasi pembayaran kewajiban kepada anggota termasuk kepada pensiunan guru.
Dua bulan lalu dilakukan RAT, diputuskan pembayaran ditunda, problemnya apakah tersosialisasi? Koperasi masih memiliki aset tempat kost di Marina yang bernilai milyaran rupiah, itu bisa dimanfaatkan”, tegas Kawatu.
Sebelumnya diberitakan beritamanado.com, puluhan pensiunan guru merasa tertipu ketika uang tabungan Rp50.000 yang disimpan di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Dinas Pendidikan Provinsi yang langsung dipotong gaji setiap bulan tak tahu rimbanya.
Rabu (17/6/2015) pekan lalu, Hatia Tompo Djampu, pensiunan guru di SD Inpres I Paniki Bawah melaporkan kasus tersebut kepada Komisi 4 DPRD Sulut. Hatia yang didampingi suami Razid Tompo diterima ketua komisi 4 James Karinda.
Kepada Karinda, Hatia menjelaskan tabungan Rp50.000 per bulan di KPN Dinas Pendidikan Provinsi sejak tahun 2006. Memiriskan setelah pensiun Juni 2015, melalui
Ketua KPN Boy Robot dan Sekretaris KPN C.M Rawis, diperoleh jawaban bahwa uang tersebut tidak ada.
“Potongan 50 ribu setiap bulan bahkan dijanjikan bunga. Ada sekitar 30 pensiunan guru, saya sudah tanyakan sejak tiga bulan lalu, bahkan ada yang sudah dua tahun bolak-balik menanyakan namun jawaban pengurus koperasi uang tidak ada”, tutur Hatia.
Menanggapi keluhan Hatia Djampu, Ketua Komisi 4 James Karinda berjanji akan memanggil Kadis Diknas Gemmy Kawatu. “Kami akan panggil Kadis, pengurus koperasi dan pensiunan guru yang merasa dirugikan”, tukas Karinda. (jerrypalohoon)