Airmadidi – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda)Kabupaten Minahasa Utara dilantik. Pelantikan itu digelar di atrium Kantor Bupati Minut, Jumat (12/9/2014) tadi sore.
Dekopinda Minut dibentuk untuk membantu dan memfasilitasi koperasi-koperasi yang ada di Minut.
Ketua Dekopinda Minut, Butje Enoch mengatakan Dekopinda Minut dibentuk atas Undang-undang Koperasi nomor 25 tahun 1992.
“Sasarannya untuk membantu koperasi-koperasi di Minut dalam melaksanakan program-program yang ada agar bisa difasilitasi oleh pemerintah dalam hal penerimaan bantuan dari dinas koperasi Kabupaten Minut,” jelas Enoch usai kegiatan pelantikan.
Ditambahkan Enoch, Dekopinda Minut juga berfungsi untuk merekomendasikan kepada Dinas Koperasi dan UMKM akan koperasi mana saja yang sudah tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Pelantikan itu dilakukan oleh Dewan Koperasi Pimpinan Wilayah (Dekopinwil) Sulut, Jemmy Lelet SH yang diwakili oleh Hart Runtuwene.
Hart Runtuwene yang mewakili Dekopinwil Sulut berharap dengan dilantiknya Dekopinda Minut, lembaga perkoperasian di Minut dapat eksis memajukan koperasi, terutama menjadi fasilitator dalam setiap persoalan dalam perkoperasian.
Dekopinda Minut bertanggung jawab kepada Dekopinwil Sulut dalam hal pelaporan kegiatan. “Saya harap ada sinergitas antara Dekopinda dan Dekopinwil supaya koperasi di Minut semakin maju,” tandas Runtuwene. (robintanauma)