
Manado – Maraknya peredaran lagu pop Manado berbau pornografi belakangan ini di sejumlah angkutan umum seperti di Mikro, menuai kecaman dari berbagai pihak, sehingga berbagai pihak yan berkompeten dalam hal tersebut diminta untuk mengambil sikap tegas.
Kepada BeritaManado.com, Komisioner Bidang Perizinan/Pengelolaan Struktur dan Sistim Penyiaran, Erick Gabriel Kawatu SE MM mengatakan, apabila lagu-lagu kontroversi tersebut diputar di angkutan umum karena peredaran lagu yang hanya menggunakan flash disk, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau lagu-lagu itu di putar di angkutan umum seperti mikro lewat flash disk misalnya, bisa dilaporkan ke kepolisian karena dalam lagu tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas atau dengan kata lain sudah menyangkut pornografi dan masuk juga soal perlindungan anak,” ujar Erick.
Menyayangkan hal seperti ini terus terjadi di Manado, Erick pun berharap dan menghimbau kepada pihak Dinas Perhubungan agar tidak membiarkan hal tersebut tapi justru ditindaki sesuai aturan yang berlaku.
“Kami pun berharap sambil juga menghimbau Dinas Perhubungan untuk menindak angkot yang begitu. Tentu kami juga berharap masyarakat dapat membantu untuk melaporkan apabila menemui hal demikian,” tambahnya. (srisurya)
Terkait Kontroversi Lagu Pop Manado, Ini Sikap KPID Sulawesi Utara