Manado – Putusan sidang sengketa pilkada yang melibatkan Elly Engelbert Lasut sebagai pihak pemohon dan KPU Sulut sebagai pihak termohon tinggal menunggu waktu.
Bawaslu menjadi pihak yang paling dicari untuk mencari jawabannya. Tapi hingga saat ini semua masih dirahasiakan dan akan diumumkan nanti saat pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Semua pihak pun masih mengira-ngira. Tak ada yang berani menjamin keputusan apa yang akan diambil Bawaslu.
Ditengah penantian semua pihak yang menanti hasil sengketa ini, termasuk masyarakat, hari ini, Rabu (16/9/2015) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa rekomendasi Komnas HAM nomor 3.352/K/PMT/IX/2015 tertanggal 9 September 2015 tidak lagi dapat menjadi rujukan sebagaimana mestinya atau dengan kata lain, rekomendasi tersebut dibatalkan.
Lewat sumber yang terpercaya, BeritaManado.com mendapatkan informasi bahwa rekomendasi tersebut dianggap tidak bisa lagi untuk dipakai sebagai rujukan kepada Bawaslu adalah karena Dr. Elly Engelbert Lasut masih akan berstatus terpidana hingga 20 Februari 2017.
Bahwa oleh karena terdapat kekeliruan konseptional (istilah mantan narapidana) dan fakta hukum (yang bersangkutan masih tergolong sebagai terpidana setidak-tidaknya hingga 26 agustus 2016), maka Komnas HAM secara resmi mengeluarkan surat yang membatalkan rekomendasi sebelumnya.
Dengan dikeluarkannya surat ini, maka seperti memberi angin segar bagi KPU Sulawesi Utara yang hingga saat ini tetap kokoh pada putusannya bahwa Dr. Elly Engelbert Lasut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Gubernur Sulawesi Utara yang akan bertarung pada pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Surat yang dikeluarkan Komnas HAM ini ditembuskan kepada Ketua DKPP RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Sulut. Apakah adanya surat ini bisa menjadi angin segar bagi KPU Sulut? Lagi-lagi, jawabannya ada di Bawaslu Sulut.
Baik pihak pemohon, pihak termohon hingga masyarakat luas masih menantikan keputusan sidang sengketa pilkada ini. Keputusan sidang ini jelas akan berpengaruh kepada dunia perpolitikan di Sulawesi Utara, juga memperngaruhi proses pilkada serentak yang sementara berlangsung.
Apakah permohonan E2L akan dikabulkan atau tidak, kita tunggu saja. (srisuryapertama)