
Jakarta, BeritaManado.com — Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyambut baik dan memberi apresiasi tinggi sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa (17/1/2023).
Pernyataan tegas Presiden terkait Pembangunan Rumah Ibadah tersebut memberikan harapan di tengah pergumulan tanpa akhir.
Menyikapi pernyataan Presiden tersebut, Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum PGI, menyampaikan dukungannya.
“Saya menyambut dengan sukacita pernyataan Presiden. Karena pada kenyataan yang tak dapat dipungkiri, banyak kasus penutupan rumah ibadah dan sulitnya memperoleh IMB untuk rumah ibadah,” katanya.
Pasalnya, pembangunan rumah ibadah (gereja) merupakan pergumulan panjang tanpa kepastian dari gereja-gereja di Indonesia.
Sesuai data yang dimiliki PGI, persoalan ijin pembangunan gereja mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Kasus baru pun terus bermunculan di tengah kasus lama yang belum terselesaikan, bahkan terasa makin rumit.
Persoalan itu berjalan seiring dengan gangguan beribadah yang secara rutin dialami oleh beberapa komunitas gereja dan jemaat Kristen di beberapa tempat.
Parahnya, dalam beberapa peristiwa, aparat keamanan yang notabene harus melindungi umat beribadah, malah tunduk kepada tekanan gerombolan masyarakat.
Belum lagi ditambah sulitnya mengeluarkan IMB karena Bupati atau wali kota juga mendapat desakan dan tekanan gerombolan masyarakat.
Sejalan dengan itu “FKUB yang sejatinya memfasilitasi perijinan malah terjebak pada pemaksaan oleh kelompok-kelompok mayoritas.
Semua ini jelas-jelas merupakan pengangkangan terhadap amanat konstitusi.
Situasi ini pun sudah berlangsung cukup lama, serta kejadiannya bersifat masif.
“Oleh karenanya, peringatan Presiden pada Rapat Kerja Para Kepala Daerah tersebut mestinya menohok kita semua sebagai bangsa, karena ternyata begitu masif dan lamanya konstitusi dikangkangi justru oleh para pejabat dan aparat yang keberadaannya dilahirkan oleh konstitusi dan ditugasi melaksanakan amanat konstitusi,” jelasnya.
Berikut beberapa penegasan PGI guna memberi jaminan kepastian tentang ijin pembangunan gereja dan jaminan kebebasan beribadah:
- PGI mendukung penuh upaya Presiden dan Pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat dan implementasi konstitusi.
- PGI menghimbau Presiden untuk menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya untuk menindak tegas Kepala Daerah dan Aparat Keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan ini.
- PGI menghimbau Presiden, melalui Mendagri dan Menag, untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah. Perlu dipertegas dan diperkuat jaminan kebebasan beribadah dan berkeyakinan sebagaimana amanat Konstitusi.
- PGI menghimbau Presiden untuk memerintahkan Kepolisian RI menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengintimidasi dan mengganggu kenyamanan dan kebebasan orang beribadah.
(***/jenly)