Manado – Setelah melakukan pleno, KPU Manado mengambil sikap dengan membatalkan surat keputusan pengguguran Imba-Boby.
Sayangnya, hingga pukil 17:26 wita, dari lima komisioner, hanya 2 komisiomer yang menandatanganinya yakni ketua KPU Eugenius Paransi dan Amrain Razak.
“Saya menandatangani ini tanpa intervensi siapapun. Ini berdasarkan keputusan DKPP yang menyatakan kami tidak melanggar etik dalam penetapan pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud,” kata Paransi yang didampingi Kapolresta Manado Kombespol Rio Permana.
Sementara alasan ketiga komisioner lainnya yakni Rommy Poli, Sunday Rompas dan Yusuf Wowor bersih keras agar surat tersebut dikoordinasikan ke Bawaslu Sulut dan kemudian ketiganya bersedia menandatanganinya. (leriandokambey)