MANADO – Rapat Koordinasi Komisi IV DPRD Sulut bersama Dewan Pengupahan Provinsi, Kamis (6/10) siang, yang dipimpin Ketua Komisi IV Prof Jopie Paruntu menyepakati angka Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 yang akan disampaikan oleh Dewan Pengupahan kepada Gubernur Sulut dengan tiga opsi pilihan.
Dijelaskan Prof Paruntu didampingi Benny Rhamdani, tiga opsi tersebut adalah, pertama mengakomodir keinginan para buruh UMP 2012 sebesar Rp 1.600.000, kedua aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia (ASPINDO) sebesar Rp 1.o78.000, serta jalan tengah yang diusulkan DPRD melalui Rhamdani sebesar Rp 1.300.000.
“Angka Rp 1.300.000 cukup ideal, karena yang menjadi variabel dari penentuan UMP, pertama pertumbuhan ekonomi Sulut cukup baik, bahkan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua inflasi, saya meyakini krisis ekonomi di Eropa tidak akan berdampak di Sulut. Hal ini ditegaskan pada pidato kenegaraan Presiden SBY pada tangal 16 Agustus 2011 lalu,” tutur Rhamdani.
Kebutuhan Layak Hidup (KLH) terkait hasil survey Komisi Pengupahan tahun 2011, menurut Rhamdani ada pada kisaran Rp 1.078.000. “Tapi kan masalahnya UMP yang akan ditetapkan adalah UMP tahun 2012 yang tentunya akan mengalami perubahan dan dinamika kebutuhan yang berbeda, sementara yang digunakan adalah kajian 2011,” tambahnya. (jry)