Manado – Peristiwa penyegelan sekolah SDN Kecil Pimpin dan SMPN 2 Satap Pimpin, Kema, Minut, kemarin pagi, akibat sengketa tanah tempat berdirinya bangunan sekolah tersebut antar JW Lengkong sebagai pengklaim pemilik lahan dengan Pemerintah. Menyikapi hal ini Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat akan menyurati Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
“Walaupun nantinya betul bahwa lahan tersebut milik pak Lengkong, tapi sangat disayangkan sampai terjadi tindakan yang merugikan para pelajar kedua sekolah tersebut, apalagi kejadiannya pada saat pelaksanaan ujian. Kami akan menyurati Pemkab untuk memperhatikan persoalan tersebut, dan segera diselesaikan, agar tidak terulang lagi kejadian serupa di kemudian hari,” ujar Anggota Komisi IV, Winda Titah kepada beritamanado melalui telepon seluler miliknya.
Titah sendiri menghimbau kepada pihak keluarga Lengkong selaku yang mengklaim memiliki lahan tersebut boleh menahan diri untuk tidak baraksi sendiri lagi. (oke)