
Manado, BeritaManado.com – Komisi IV DPRD Sulut memfasilitasi masalah dugaan ketidaksesuaian regulasi dalam pelaksanaan pemilihan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sam Ratulangi (Unsrat).
Hal itu dibuktikan terselenggaranya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Unsrat dan pihak pelapor Anggota Senat Rodrigo Elias bersama kawan-kawan di ruang Serbaguna DPRD, Rabu (9/3/2022).
Rodrigo Elias Mengatakan mekanisme pemilihannya tidak sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi nomor 4 tahun 2014 pasal 3 ayat 1.
Dimana pelaksanaan pemilihan dekan yang terdiri dari Senat Fakultas, Dekan Definitif, Ketua dan Wakil Jurusan, Guru Besar dan wakil dosen bukan guru besar.
“Tapi kami melihat tidak ada unsur Dekan, kenapa demikian?” ujar Rodrigo saat menjelaskan persoalan.
Bukan hanya itu, dari segi pembahasan tata tertib, Rodrigo mengatakan seharusnya dilakukan tiga bulan sebelum dilaksanakannya pemilihan Dekan.
“Pengesahan tata tertib kelihatan bahwa pimpinan sidang pada waktu itu tidak menghormati kami sebagai anggota Senat,” jelasnya.
Menjawab persoalan itu, Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA, M.Sc yang didampingi Ketua Senat Fakultas Hukum, Prof Dr Donald Rumokoy SH MH, menjelaskan bahwa persoalan tidak hadirnya Dekan Definitif tidak mempengaruhi proses pemilihan Dekan.
“Tidak mungkin akan terpilih Dekan Definitif menjadi Dekan Fakultas itu tidak mungkin, tidak ada perpanjangan masa jabatan Dekan. Itu menjadi pertimbangan kami,” tegas Donald Rumokoy.
Begitupun dengan pembahasan Tata Tertib, dimana tidak ada aturan Rektor yang mengatakan pembahasannya tidak boleh dilakukan secara bersamaan diwaktu yang sama.
“Soal pembahasan tata tertib dan sorenya pemilihan Dekan, tidak ada aturan Rektor tidak boleh dilakukan pemilihan dan pembahasan tata tertib, tidak ada. Apalagi, mengingat waktu Covid begini, kita berkumpul seperti ini kan rawan,” jelasnya.
(Hendra Usman)