Manado – Sesuai dengan jadwal, Selasa (01/06/10) lalu, komisi II Dewan Provinsi (Deprov) Sulut melakukan pembahasan draft Peraturan Gubernur (Pergub) cengkih dengan tim ekonomi pemprov. Namun sayang, komisi II menilai draft pergub yang diharapkan dapat membantu para petani cengkih kurang menggigit karena hanya bersifat umum.
Dimana menurut salah satu anggota Komisi II Paul Tirajoh, ada sejumlah pasal yang ada di draf pergub tersebut tidak mendetail seperti masalah standarisasi harga yang tidak kurang jelas.
“Kami menilai draf pergub cengkih tersebut masih perlu diperjelas lagi karena hanya bersifat umum, apalagi kami melihat ada beberapa pasal yang tidak mendetail atau merincikan subtansi yang dimaksut,” kata Tirajoh.
Lebih lanjut Tirajoh mengatakan, draft pergub cengkih tersebut akan mereka pelajari dan kaji lebih mendalam. Serta akan menambahkan atau memperjelas tiap pasal yang dianggap masih bersifat umum, termasuk masalah pengaturan harga dasar cengkih.
“Kami berupaya agar pergub cengkih ini bisa selesai sebelum panen raya berakhir agar bisa langsung diterapkan dan petani bisa merasakan manfa-atnya,” katanya. (IS)