TOMOHON, beritamanado.com – Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih di kenal dengan Sertifikat Prona yang sudah berlangsung sejak September 2017 di Kota Tomohon memunculkan berbagai polemik seperti biaya, waktu maupun prosedur yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon
Melihat kondisi ini DPRD Kota Tomohon melalui Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Badan Pertanahan Kota Tomohon, Selasa (27/02/2018) di ruang rapat Komisi I.
Rapat dipimpin Ketua Komisi Ir Jimmy Mewengkang didampingi Santi Runtu (wakil), Djemmy Sundah, SE (sekretaris), James Kojongian ST (anggota) dan Chen Mongdong serta dihadiri Kepala Kantor BPN Tomohon Christianto Bulamei SH bersama jajaranya membahas materi Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Menurut Wewengkang dalam dengar pendapat ini mendapat informasi yang akurat dari pihak BPN Tomohon menyangkut biaya, waktu dan prosedur sehingga DPRD bisa mengetahui serta memahaminya.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih di kenal dengan Sertifikat Prona yang sudah berlangsung sejak September 2017 di Kota Tomohon memunculkan berbagai polemik seperti biaya, waktu maupun prosedur yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon
Melihat kondisi ini DPRD Kota Tomohon melalui Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Badan Pertanahan Kota Tomohon, Selasa (27/02/2018) di ruang rapat Komisi I.
Rapat dipimpin Ketua Komisi Ir Jimmy Mewengkang didampingi Santi Runtu (wakil), Djemmy Sundah, SE (sekretaris), James Kojongian ST (anggota) dan Chen Mongdong serta dihadiri Kepala Kantor BPN Tomohon Christianto Bulamei SH bersama jajaranya membahas materi Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Menurut Wewengkang dalam dengar pendapat ini mendapat informasi yang akurat dari pihak BPN Tomohon menyangkut biaya, waktu dan prosedur sehingga DPRD bisa mengetahui serta memahaminya.
(ReckyPelealu)