
Ratahan – Komisi I DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) di bawah pimpinan Artly Kountur mengingatkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) harus sesuai aturan dan tepat sasaran.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi I dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), di Sport Hall DPRD, Senin (7/2/2022).
Agenda ini merupakan implementasi tugas pengawasan Komisi I DPRD Mitra dan sebagai tindak lanjut hasil rapat badan musyawarah DPRD.
Langkah ini juga sebagai bentuk sinergitas DPRD dan Pemerintah Kabupaten, di mana buntut dari sinergitas tersebut, Kabupaten Mitra diganjar penghargaan sebagai yang terbaik dalam kinerja pengelolaan dandes tahun 2021 di Sulawesi Utara (Sulut).
Selanjutnya dalam kegiatan yang menitik beratkan pada penyaluran BLT sebesar Rp300 ribu ini juga dihadiri Ketua DPRD, Marty Ole, dan anggota DPRD lainnya, yakni Sopiah Antou, Tenny Kosegeran, Heidy Tumbelaka dan Rasni Pontororing.
“Lewat kegiatan ini kita coba menyamakan konsepsi dan persepsi sehingga pengawasan dan monitoring evaluasi pelaksanaan dandesa berjalan baik. Satu hal yang kita ingatkan, penyaluran BLT harus sesuai aturan,” ungkap Artly Kountur.
Ditambahkannya, penyaluran BLT juga harus tepat sasaran agar tidak berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Calon penerima BLT harus diverifikasi dengan baik, jangan ada double bantuan sosial. Harus juga mengacu pada syarat yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dandes,” pungkasnya.
(jenlywenur)