Manado – Pembangunan Manado Town Squer (Mantos) III kembali mendapatkan perhatian DPRD kota Manado. Hal ini disebabkan, lahan yang nantinya akan dibangun pusat perbelanjaan ini berdiri di lahan 16 persen yang merupakan milik pemerintah kota (pemkot) Manado.
Pernyataan ini disampaikan oleh Arudji Rajab, anggota komisi C yang membidangi pembangunan daerah. Dikatakannya, pihaknya menduga bahwa lahan yang dibangun Mantos III tersebut merupakan lahan 16 persen.
“Kami menduga lahan itu milik daerah. Jika memang benar, pembangunan gedung tersebut telah menyalahi perjanjian antara pemkot Manado dan pengembang raklamasi pantai Manado. Sebab, lahan tersebut telah diserahkan dari pengembang untuk menjadi aset daerah,” ujar Radjab.
Ditambahkannya, secepatnya pihaknya akan memerikasa perijinan bangunan dan sekaligus meminta penjelasan terkait pembangunan Mantos II tersebut. “Kami akan lakukan pemeriksaan atas ijin membangun dan akan memanggil pengelola Mantos. Jika kedapatan melanggar perjanjian, maka pembangunan Mantos III adalah cacat hukum,” tegasnya.(eka)