Musium Coelacanth yang dibangun diatas lahan 16 persen kawasan Mega Mas
Manado – Lembaga DPRD Kota Manado, lewat Komisi A bidang hukum dan pemerintahan, Selasa (10/2/15) turun ke kawasan Manado Town Squer (Mantos) dan Mega Mas untuk memantau secara langsung keberadaan dan peruntukan lahan 16 persen.
Dibawah pimpinan Royke Anter selaku ketua Komisi A dan didampingi Robert Tambuwun wakil ketua, Hengky Kawalo sekretaris bersama seluruh personil komisi yakni Mona Kloer, Arthur Paat, Michael Kalonio, Syarifudin Saafa, Roy Maramis dan Bambang Hermawan menelusuri keberadaan dari lahan 16 tersebut.
“Ini hanya turun lapangan biasa saja, sebagimana Tupoksi kami yakni pengawasan. Jadi tujuannya, kami ingin mengenal sejauh mana akan aset daerah yang diserahkan pihak pengembang kepada pemerintah sebagai bentuk kontribus bagi masyarakat Kota Manado,” tutur Anter.
Gedung Youth Center yang juga berdiri tepat diatas lahan 16 persen kawasan Mega Mas
Ditambahkan Hermawan, pihaknya pun mendalami keberadaan sejumlah bangunan yang ada diatas lahan 16 persen yang menurut pengetahuan mereka diluar peruntukan sebagaimana penjelasan pihak pengembang.
“Kami diberikan banyak informasi tentang batas-batas wilayah dari lahan 16 persen. Khususnya di Mega Mas, ternyata ada beberapa bangunan yang berdiri tepat diatas lahan 16 persen yang sesuai keterangan pengembang, itu diperuntukan sebagai hutan kota. Nah, disinilah yang perlu kami telusuri lebih jauh asal muasal kenapa bangunan ini bisa dibangun disitu,” tegas Hermawan.
Dikatakannya lagi, sesuai pemahamannya, bila terjadi pengalihan peruntukan lahan yang merupakan aset daerah Kota Manado, harusnya memiliki payung hukum yang jelas.
“Setahu saya, jika sebuah aset dialih fungsikan, harus memiliki dasar hukum yang tetap. Dan juga sepengetahuan lembaga dewan. Anehnya, informasi yang saya peroleh dari teman-teman dewan yang duduk di periode lalu, katanya alih fungsi lahan 16 persen itu tidak diketahui dewan. Ini yang menurut saya ada hal yang tidak wajar dan perlu ditelusuri kedepannya,” punkasnya.
Sebagai informasi, pada lahan 16 persen yang terdapat di kawasan Mega Mas terdapat 3 bangunan yakni Musium Coelacanth, gedung Youth Center dan bangunan pengelola IPAL yang diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ilegal karena tidak memiliki landasan hukum alih fungsi lahan yang harusnya lahan tersebut merupakan kawasan hutan kota sebagaimana peruntukan dalam perjanjian antara pemerintah kota dan pihak pengembang. (leriandokambey)